Belajar + Do'a = Sukses

Belajar + Do'a = Sukses
Semoga Allah Memberikan Kemudahan dalam Perjalanan ini

18 Juli 2010

MASALAH HARI – HARI BESAR ISLAM

Ada banyak hari - hari besar di dalam agama Islam diantaranya : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Qurban, Maulid Nabi, dan Isra’ Mi’raj. Namun dalam makalah ini yang akan kita bahas adalah Isra’ Mi’raj dan Maulid Nabi.

  1. Isra’ Mi’raj

Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah peristiwa diturunkannya perintah sholat oleh Allah kepada Rosullullah, dimana perintah sholat itu dulunya sebanyak 50 kali kemudian menjadi 5 kali dalam sehari semalam. Peristiwa Isra’ Mi’raj diceritakan secara lengkap dalam kitab shohih Bukhari dan shahih Muslim. Selain itu, peristiwa Isra’ Mi’raj juga diriwayatkan oleh Muslim dan Anas bin Malik, Tsabit Lubnani dari Hammad bin Salamah, dan dari Syaibak bin Farukh yaitu :

Artinya: Maka Allah memberi wahyu kepadaku apa yang telah diwahyukan, kemudian Allah memfardhukan padaku lima puluh kali shalat sehari semalam. Aku turun kepada Musa as., maka bertanya Musa: “Apa yang telah difardhukan Tuhanmu pada ummatmu’. Aku berkata: “Lima puluh kali shalat’. Musa berkata: Musa berkata: ‘Kembalilah kepada Tuhanmu mohon keringan kepadaNya karena ummatmu tidak akan kuasa mengerjakan yang demikian. Sesungguhnya telah dicobakan kepada Bani Israil dan aku kabarkan kepada mereka”.

Maka aku kembali menghadap Tuhan dan aku berkata “Ya Tuhan ringankan untuk ummatku”. Maka Allah mengurangi lima dan aku kembali pada Musa, dan aku berkata kepadanya: “Allah mengurangi menjadi lima”. Musa berkata “Ummatmu tidak akan kuat mengerjakan yang demikian, maka kembalilah kepada Tuhanmu, dan mintalah keringanan”.

Nabi pun berkata” maka tidak habis-habisnya kembali kepada Tuhanku dan kepada Musa, sampai Tuhanku berfirman: “Hai Muhammmad, sungguh shalat lima kali sehari semalam, bagi setiap shalat (pahalanya) sepuluh, jadi itu (menyamai) lima puluh shalat.

Dan barang siapa yang mempunyai niat berbuat baik dan tidak jadi melaksanakannya telah dicatat baginya satu pahala perbuatan baik dan bila mengerjakannya maka dicatat mendapat sepuluh pahala. Barang siapa yang berniat berbuat buruk tapi tidak jadi melakukannya tidak dicatat sama sekali dan apabila mengerjakan maka dicatat satu kejelekan”.

Kemudian Nabi bersabda: “Maka aku turun sehingga aku berhenti pada Musa dan aku kabarkan (semua) itu, maka Musa pun berkata:”Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”.

Maka bersabda Rasul:”Aku telah kembali kepada Tuhanku sehingga aku malu (untuk kembali lagi)”. (HR. Muslim dari Malik).

  1. Barzanji, Manakiban, Dibaan

Peristiwa Maulid Nabi adalah peristiwa memperingati hari kelahiran nabi agung Muhammad SAW. Sebenarnya Maulid Nabi tidaklah dilarang, namun tata cara peringatan Maulid Nabi yang menyebabkan perbuatan memperingati Maulid Nabi itu diharamkan.

Jika dalam memperingati Maulid Nabi diawali dengan berkumpul dan membaca sejarah dan pujian yang benar dengan menunjukkan kesyukuran dan kesenangan akan kelahiran Nabi dibarengi dengan pemberian sedekah, peringatan Maulid Nabi boleh saja dilakukan. Namun jika tata cara peringatan Maulid Nabi dicampur dengan pemukulan alat-alat musik sehingga menjadi gaduh dan nyanyian-nyanyian yang dikumandangkan oleh wanita dan pria yang diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan memperingati Maulid Nabi menjadi diharamkan.

Banyak pendapat yang maengharamkan peringatan Maulid Nabi dengan tata cara yang demikian diantaranya :

1). Ulama Malikiyah yaitu Al Fakihany dan Abu ‘Abdullah Al Haaj

2). Ulama syafi’iyyah seperti Ibnu Hajar Al Asqalany dan Tajuddin As Subkhi

3). Ulama-ulama lain seperti Al Qadli ‘Iyadl dan sebagainya.

KH. Sa’id Al Hamdany mengemukakan pendapatnya mengenai isi kitab-kitab yang memuat hal-hal yang menjurus pada pujian-pujian yang berlebih-lebihan sehingga bertentangan dengan Al-Qur’an dengan judul “Sorotan terhadap Kissah Mulia” yaitu :

1). Awal mula dilakukan peringatan Maulid nabi itu pada masa kerajaan Fatimiyah (abad ke-4 hijriyah). Ada pula yang menerangkan pada masa Raja Al Muzhaffar Abi Sa’id di Kota Irbil di Iraq tahun 700 H.

2). Kitab-kitab yang memuat riwayat Maulid Nabi antara lain: At Tanwir fi maulid Assirajil munir, Al ‘Arus, Risalah Ibnu Jabir Al Andalusi, Syafarul Anaam, Barzanji, Al A’zab, Al Daibay

3). Isi dari kitab-kitab tersebut adalah uraian dan pujian yang baik atas Rosul, namun ada beberapa pujian yang berlebihan yang menyebabkan berkurangnya makna penghormatan atas Nabi, seperti menggambarkan Nabi sebagai manusia yang telah dimasukkan ke dalam lingkungan ke-Tuhanan bukan lagi manusia biasa.

4). Contoh-contoh pujian yang berlebihan itu :

a. Dalam Kitab Syaraful Anaam :

· Artinya : Selamat atasmu (Muhammad) wahai penghapus dosa.

· Artinya : Selamat atasmu (Muhammad) wahai naungan dan tujuan.

· Artinya : Selamat atasmu (Muhammad) wahai harapan para durhaka.

b. Dalam kitab barzanji

· Artinya : Aku ucapkan selamat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dan dahi yang mulia.

c. Dalam kitab Maulid Ad daibaiy

· Terdapat ucapan-ucapan yang tidak benar seperti : Orang Quraisy itu adalah cahaya yang ada di tangan Allah 2000 tahun sebelum dijadikan Adam dan setelah akan menjadikan Adam, memberikan nur itu pada tanahnya.

MASALAH BASMALAH DAN SALAM

  1. Basmalah dan Salam dalam Pidato

Dalam memulai suatu pidato kita seringkali dibingungkan apakah mengucapkan basmalah dulu kemudian salam atau sebaliknya salam dulu kemudian diikuti basmalah. Namun sebenarnya hal tersebut tidaklah perlu diperdebatkan dan ditarjih tetapi dijama’ dan ditaufiqkan. Hal ini juga telah dijelaskan oleh beberapa hadis diantaranya :

1). Dasar mengucap salam sebelum mengucap pidato

·

Artinya : Ucapan itu dilakukan sebelum melakukan pembicaraan. Hadis ini menerut As Suyuthy dha’if.

·

Artinya : Ucapan salam itu sebelum memulai pembicaraan, dan jangan mengajak makan seseorang sehingga ia mengucap salam. (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya).

·

Artinya : salam itu diucapkan sebelum mengajukan pertanyaan: Barangsiapa yang memulai soal kepadamu sebelum mengucap salam maka tak perlu dijawab (HR. Ibnu Najar dari ‘Umar).

·

Artinya : Dari jabir bin Abdullah ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw, apabila naik mimbar selalu memberi salam. (HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah).

2). Dasar mengucap basmalah sebelum mengucap salam ketika akan memulai pidato

·

Artinya : Setiap urusan yang mempunyai arti (terpuji) tidak dimulai dengan kata Basmalah, terputus (dari barakah). (HR. Abdul Qadir bin Raahawy dalam Hadis Arba’in dari Abu Hurairah).

Dengan dimikian seorang yang akan memulai sebuah pidato boleh dilakukan dengan mengucap salam terlebih dulu kemudian diikuti basmalah atau sebaliknya mengucap basmalah dahulu dengan pelan kemudian diikuti mengucap salam.

  1. Mengucapkan Salam

Adapun tentang ganjaran/nilai salam di sisi Allah diterangkan bila bersalam dengan Assalamu’alaikum saja ganjarannya 10, bila ditambah dengan Warahmatullah nilainya 20, dan bila diteruskan sampai Wabarakaatuh nilainya 30. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzy dari sahabat Imran bin Al Husein :

Artinya: “Dari Imran Al Husein ra. Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw, berkatalah orang itu: Assalamu’alaikum Maka Nabi pun menjawab salamnya. Maka orang itu duduk dan Nabi berkata: sepuluh (nilai pahalanya). Kemudian datang pula seorang yang lain dan berkatalah orang itu: assalamu’alaikum warahmatullah, maka Nabi pun menjawab salam itu dan orang itupun duduk. Berkatalah Nabi: dua puluh (nilai pahalanya). Kemudian datang lagi yang lain an berkata: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, maka Nabi pun menjawab salam ini dan orang itu duduk. Dan Nabi pun berkata: tigapuluh (nilai pahalanya) (Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzy. Berkata At Tirmidzy ini sebuah Hadis Hasan).

  1. Tambahan “ta’ala” dalam Salam

Dalam mengucapkan salam kita mengikuti Sunnah Nabi yang telah diajarkan yaitu “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh”, namun jika ada yang mengucapkan salam ditambah kata ta’ala seperti “Assalamu’alaikum warahmatullahi ta’ala wabarakaatuh” mungkin yang mengucapkan salam seperti itu tidak tahu bahwa sebenarnya tambahan itu tidak sesuai dengan Sunnah.

MASALAH MASJID

  1. Memfungsikan Masjid Lama

Dari segi bahasa masjid berarti tempat sujud, sedang menurut istilah masjid berarti tempat peribadatan umum umat Islam. Namun fungsi masjid tidak terbatas pada sholat saja tetapi pada semua kegiatan yang mengacu pada kepentingan agama. Sehingga ketika di suatu desa akan dibangun lagi masjid dengan kapasitas yang lebih besar maka masjid lama dapat difungsikan untuk kepentingan agama selain sholat, seperti : majlis Taklim, perpustakaan Islam, kegiatan remaja Islam, kegiatan sosial dan lain-lain. Hal ini juga terjadi seperti pada zaman nabi, masjid digunakan untuk merawat tentara Islam yang luka, untuk latihan menggunakan senjata dan lain-lainnya.

  1. Masjid Perempuan

Masjid perempuan diartikan bukan masjid yang dimaksudkan sebagai tempat peribadatan umum ummat Islam yang dapat digunakan untuk wanita dan pria melakukan shalat, tetapi dari segi bahasanya ialah tempat sujud, yang kemudian diberi tambahan kata perempuan, untuk memberikan kekhususan bagi wanita.

  1. Pidato dakwah di Masjid

Pada prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat dakwah (menyerukan kebajikan). Tetapi juga merupakan prinsip di dalam masjid itu agar dijaga ketenangan, sehingga kalau ada orang yang sedang menjalankan atau melakukan shalat dapat melakukannya dengan tenang dan khusu’ (tidak terganggu oleh adanya kegiatan dakwah tersebut).

  1. Wanita Haid Masuk Masjid

Pada prinsipnya hukum seorang wanita yang sedang haid itu boleh membaca Al-Qur’an, memasuki masjid, memotong rambut, memotong kuku, dan sebagainya. Hal ini dikembalikan pada hukum asalnya yakni boleh, sehingga jika ada dalil atau hadis yang melarang wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an, masuk masjid dan sebaginya itu tidak ada (munkar).

17 Juli 2010

HAKEKAT SUKSES

Bila ingin mencapai sesuatu, katakanlah kita ingin maju, sukses dan berhasil dalam hidup, tentu kita punya kiat-kiat untuk menggapainya. Dalam buku “Unlimited Power” (Kuasa Tak Terbatas) oleh Anthony Robbins ada tujuh hal yang diperlukan untuk dapat meraih sukses itu, yartu:

Pertama, Gairah. Ini adalah langkah pertama untuk membangkitkan semangat yang berkobar dalam jiwa, sehingga timbul hasrat yang besar untuk meraih sukses tersebut.

Dahulu para pejuang bangsa ini tidak ada kata menyerah dalam merebut kemerdekaan, mereka bergairah atau berani terus menghadapi para penjajah meskipun dengan senjata seadanya. Demikian juga jago marketing yang ingin memasarkan produknya, mereka tidak bosan-bosan mensosialisasikan barang dagangannya untuk meraih perhatian pembeli.

Hal ini mengingatkan kita akan firman Allah SWT: “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap ” (QS. Alam Nasyrah: 7-8).

Kedua, Percaya Diri. Orang sukses itu mengetahui apa yang mereka inginkan, dan percaya bahwa mereka bisa mendapatkannya. Percaya dalam hal ini adalah kebulatan tekad yang tertanam dalam hati umat manusia yang dapat dijadikan sebagai motivator, dinamisator, dan generator yaitu menjadi daya dorong.

Kebulatan tekad menjadi daya yang ampuh untuk menciptakan kebaikan dalam kehidupan seseorang. Percaya diri adalah modal dasar seseorang dalam melihat apa yang diinginkannya dan membangkitkan semangatnya untuk memperolehnya. Abu Bakar ash-shiddiq r.a, khulafaurrasyiddin yang sangat mantap kepercayaannya, hingga meraih gelar ash-shiddiq dari Rasulullah SAW.

Ketiga, Strategi. Ini merupakan suatu alat bagi seseorang yang ingin sukses meraih sesuatu. Tidak cukup bergairah dan percaya diri, tetapi juga harus mempunyai strategi yang jitu, sebagai suatu langkah untuk menggapai yang diangankan.

Keempat, Kejelasan nilai. Nilai-nilai inilah alat motivasi yang paling ampuh. Kalau kita ingin mengubah suatu kebiasaan buruk, perubahannya bisa dibuat sangat cepat kalau kita kaitkan perubahan tersebut dengan nilai-nilai yang tinggi. Nilai-nilai yang digunakan secara benar itulah yang paling berkuasa mengubah perilaku kita, sehingga berbobot dan berwibawa.

Kelima, Energi. Inilah daya (kekuatan) yang harus dimiliki. Jika kita ingin memperoleh kesuksesan di berbagai aspek kehidupan. energi bisa menjadi vitalitas untuk mengambil tindakan atas apa yang ingin dicapai.

Keenam, Mampu menjalin hubungan. Apabila kita mampu menjalin hubungan yang harmonis, maka kita akan mempunyai banyak teman, saling bantu membantu satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian tanpa orang lain. Oleh karena itu, kita harus pandai untuk meraih simpati orang lain, tentu dengan banyak bergaul dengan sesama. Manusia semua sama di hadapan Allah SWT, tidak ada perbedaan, melainkan takwanya (QS. Al-Hujuraat: 13).

Cara untuk meminta bantuan orang tersebut adalah dengan meraih simpatinya. Ikatan ajaib yang menyatukan manusia dan menjadikan mereka merasa seperti mitra (kawan/teman).

Ketujuh, Penguasaan Komunikasi. Di dalam Al Qur’an ada doa, seperti berikut ini: “….. Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS.Thaahaa: 25-28).

Semua yang diuraikan di atas adalah merupakan langkah-langkah atau proses untuk menjadi orang sukses. Apabila langkah-langkah tersebut dilakukan seseorang secara konsisten dan konsekuen dengan tidak melupakan komitmennya secara murni, maka kesuksesan akan berpihak kepadanya.

Bagi orang yang beriman kesuksesan yang paling diidamkan-idamkan adalah seperti untaian doa berikut ini: “…. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201). Dengan perkataan lain, kita dapat meraih ampunan dan ridha-Nya.

Semoga kita diberikan kekuatan dan kemampuan untuk melakukan tujuh poin tersebut agar kita dapat meraih sukses pada kehidupan di dunia ini maupun di akhirat nanti. Amiiinn

Sumber : Lembar Risalah An-Natijah, No. 24/Thn. XIV - 12 Juni 2009

DOA MOHON KESABARAN


رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْراً وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ
"Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu)". (QS. Al-A’raaf: 126)

Doa agar diterima taubat kita

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

"Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". "Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah 127 dan 128)

10 Juli 2010

SEMINAR MATEMATIKA

PENINGKATAN KUALITAS GURU SEBAGAI SOLUSI

PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

DI INDONESIA

Kata kunci: Kompetensi Dasar, Kelipatan Persekutuan Terkecil dan Faktor Persekutuan Terbesar, Metode Pengumpulan Data dengan Tes, Teknik Analisis Data dengan Cara Statistik Deskriptif.

Pendahuluan

Setiap kali kita berada pada masa akhir tahun ajaran sekolah perhatian masyarakat akan tertuju kepada betapa rendahnya kualitas pendidikan sekolah menengah yang ditunjukkan dengan rendahnya hasil ujian nasional dan meningkatnya tingkat ketidaklulusan siswa yang terjadi. Rendahnya hasil ujian nasional tersebut akan senantiasa dikaitkan dengan rendahnya mutu guru dan rendahnya kualitas pendidikan guru. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan sasaran sentral yang dibenahi adalah kualitas guru dan kualitas pendidikan guru.

Mencerdaskan generasi bangsa merupakan salah satu tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan pada dasarnya adalah merubah perilaku manusia yang terdiri dari tiga aspek, yaitu aspek kognitif, normatif dan psikomotorik.

Departemen Pendidikan Nasional sebagai penyelenggara pendidikan di negara ini merupakan leading sektor yang membuat dan melaksanakan program bersama jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan guru sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan.

Untuk mencapai kualitas pendidikan seperti yang diharapkan tentunya diperlukan tenaga guru dan praktisi pendidikan yang benar-benar berdedikasi, berkualitas dan profesional. Keberhasilan suatu sekolah dalam meraih mutu terbaik bergantung pada banyak hal, akan tetapi yang paling penting adalah pada peran guru. Guru harus memiliki pengorbanan sungguh-sungguh dalam mencapai tujuan pembelajaran, latar belakang pendidikan dan dukungan memadai, motivasi kuat, dan terampil.

Dunia pendidikan memang sangat membutuhkan orang-orang yang benar-benar tulus untuk mengabdikan kemampuan serta dirinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan dan hasil proses pendidikan diharapkan dapat semakin dan terus meningkat.

Dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas dan agar proses
belajar mengajar tersebut dapat berjalan dengan efektif, seorang guru harus menyiapkan Rencana Pembelajaran, dimana dalam Rencana Pembelajaran ini konsep dan materi pelajaran, alokasi waktu, metode dan soal-soal sebagai bahan evaluasi dari pembelajaran yang akan dilaksanakan telah terakomodir di dalamnya. Dan yang terpenting dan sangat strategis setelah evaluasi dilaksanakan adalah analisis terhadap proses dan hasil belajar tersebut, serta tindak lanjut dari proses analisis tersebut.

STANDAR PROFESIONAL GURU

Dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan disadari satu kebenaran fundamental, yakni bahwa kunci keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang profesional, yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk merencanakan pendidikan di masa depan.

A. Kualitas dan Karir

Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional.

Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru.

Dengan demikian, untuk pembinaan dan peningkatan profesional guru perlu dikembangkan kegiatan professional kesejawatan yang baik, harmonis, dan obyektif. Secara sistematis pengembangan kesejawatan ini memerlukan:

1. wadah /kelembagaan

2. bentuk kegiatan,

3. mekanisme,

4. standard professional practice.

B. Wadah dan Kelembagaan

Wadah dan kelembagaan untuk pengembangan kesejawatan adalah kelompok yang merupakan organ bersifat non-struktural dan lebih bersifat informal. Wadah ini dikembangkan berdasarkan bidang studi atau rumpun bidang studi pada masing-masing sekolah. Anggota yang memiliki kepangkatan tertinggi dalam setiap rumpun diharapkan bisa berfungsi sebagai pembimbing.

Keberadaan kelompok akan memungkinkan para guru untuk bisa tukar fikiran dengan rekan sejawat mengenai hal ikhwal yang berkaitan interaksi guru dengan para siswa. Bagi seorang pekerja profesional, termasuk guru, komunikasi kesejawatan tentang profesi yang ditekuni sangatlah penting. Namun sayangnya, justru komunikasi kesejawatan inilah yang belum ada di kalangan profesi guru di tanah air kita.

Secara terperinci kegiatan kelompok ditujukan untuk:

1. Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Diskusi tentang satuan pelajaran.

b. Diskusi tentang substansi meteri pelajaran.

c. Diskusi pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.

d. Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di kelas.

e. Mengembangkan evaluasi penampilan guru oleh peserta didik.

f. Mengkaji hasil evaluasi penampilan guru oleh peserta didik sebagai feedback bagi anggota kelompok.

2. Meningkatkan penguasaan dan pengembangan keilmuan, khususnya bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Kajian jurnal dan buku baru.

b. Mengikuti jalur pendidikan formal yang lebih tinggi.

c. Mengikuti seminar-seminar dan penataran-penataran.

d. Menyampaikan pengalaman penataran dan seminar kepada anggota kelompok.

e. Melaksanakan penelitian.

3. Meningkatkan kemampuan untuk mengkomunikasikan masalah akademis.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

a. Menulis artikel.

b. Menyusun laporan penelitian.

c. Menyusun makalah.

d. Menyusun laporan dan review buku.

PROFIL GURU MASA DEPAN

Pendidikan merupakan suatu rekayasa untuk mengendalikan learning guna mencapai tujuan yang direncanakan secara efektif dan efisien. Dalam proses rekayasa ini peranan "teaching" amat penting, karena merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan dan nilai kepada siswa sehingga apa yang ditransfer memiliki makna bagi diri sendiri, dan berguna tidak saja bagi dirinya tetapi juga bagi masyarakatnya.

Agar transfer tersebut dapat berlangsung dengan lancar, maka guru paling tidak harus senantiasa melakukan tiga hal: a) menggerakkan, membangkitkan dan menggabungkan seluruh kemampuan yang dimiliki siswa; b) menjadikan apa yang ditransfer menjadi sesuatu yang menantang diri siswa, sehingga muncul intrinsic-motivation untuk mempelajarinya; dan, c) mengkaji secara mendalam materi yang ditransfer sehingga menimbulkan keterkaitan dengan pengetahuan yang lain.

Mengajar hanya dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan guru. Dengan kata lain, mengajar merupakan suatu profesi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat, muncul dua kecenderungan: Pertama, proses mengajar menjadi sesuatu kegiatan yang semakin bervariasi, kompleks, dan rumit. Kedua, ada kecenderungan pemegang otoritas structural, ingin memaksakan kepada guru untuk mempergunakan suatu cara mengajar yang kompleks dan sulit.

Sebagai akibat munculnya dua kecenderungan di atas, maka guru dituntut untuk menguasai berbagai metode mengajar dan diharuskan menggunakan metode tersebut. Misalnya, mengharuskan mengajar dengan CBSA. Untuk itu, guru harus dilatih dengan berbagai metode dan perilaku mengajar yang dianggap canggih. Demikian pula, di lembaga pendidikan guru, para mahasiswa diharuskan menempuh berbagai mata kuliah yang berkaitan dengan mengajar. Namun sejauh ini perkembangan mengajar yang semakin kompleks dan rumit belum memberikan dampak terhadap mutu siswa secara signifikan. Tidaklah mengherankan kalau kemudian muncul pertanyaan mengapa mengajar menjadi sedemikan kompleks dan rumit?

MEMPERSIAPKAN GURU UNTUK MASA DEPAN

Sungguhpun sudah begitu banyak upaya dan kegiatan untuk meningkatkan mutu guru, hasil-hasil evaluasi tahap akhir siswa menunjukkan bahwa nilai mereka belum mengalami kenaikan yang berarti. Kalau kita menggunakan pola pikir linier:

Penataran Guru ---» Mutu Guru Meningkat ---» Kualitas Kerja Guru Meningkat ---» Mutu Siswa Meningkat

Sudah tentu dapat disimpulkan bahwa penataran yang telah dilaksanakan telah berhasil meningkatkan mutu guru, tetapi belum berhasil meningkatkan mutu kerja guru, sehingga mutu siswa belum meningkat. Barangkali dilihat dari semboyan PKG: Dari Guru-Oleh Guru-Untuk Guru, tujuan PKG sudah dicapai. Mungkin semboyannya perlu diubah, menjadi: Dari Guru, Oleh Guru, Untuk Guru dan Siswa. Mengapa mutu guru telah berhasil ditingkatkan tetapi kemampuan kerja guru belum meningkat? Salah satu jawaban bisa kita kembalikan pada salah satu karakteristik kerja guru, yakni guru adalah pekerjaan yang tidak pernah mendapatkan umpan balik. Hal ini logis, karena tanpa umpan balik guru tidak tahu kualitas apa yang dikerjakan, tidak tahu di mana kelemahan dan kelebihannya, dan akibatnya guru tidak tahu mana yang perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, nampaknya di samping meneruskan kegiatan pembinaan yang telah ada selama ini, pembinaan guru diarahkan untuk mengembangkan suatu sistem dan teknik bagi guru untuk bisa mendapatkan umpan balik dari apa yang dikerjakan dalam proses belajar mengajar. Dua model peningkatan mutu yang perlu dipertimbangkan adalah a) memperkuat hidden curriculum dan b) mengembangkan teknik refleksi diri (seff-reffection).

A. Hidden curriculum

Hidden curriculum adalah proses penanaman nilai-nilai dan sifat-sifat pada diri siswa. Proses ini dilaksanakan lewat perilaku guru selama melaksanakan proses belajar mengajar. Untuk menanamkan sikap disiplin, guru harus memberikan contoh bagaimana perilaku mengajar yang disiplin. Misalnya, memulai dan mengakhiri pelajaran tepat pada waktunya. Kalau guru bertujuan menanamkan kerja keras pada diri siswa, maka guru memberikan tugas-tugas yang memadai bagi siswa dan segera diperiksa dan dikembalikan kepada siswa dengan umpan balik. Pengembalian tugas-tugas siswa tanpa ada umpan balik pada kertas pekerjaan secara langsung akan menanamkan sifat tidak usah kerja keras. Karena siswa beranggapan kerja mereka tidak dibaca guru.

Kegiatan pembinaan yang diperlukan adalah:

1. Mengkaji secara lebih mendalam makna hidden curriculum.

2. Secara sadar merancang pelaksanaan hidden curriculum.

3. Mengidentifikasi momen untuk melaksanakan hidden curriculum.

B. Self-reflection

Self-reflection adalah suatu kegiatan untuk mengevaluasi proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan umpan balik dari apa yang telah dilakukan. Umpan balik tersebut antara lain berupa: a) pemahaman siswa tentang apa yang telah disampaikan, b) perilaku guru yang tidak efisien dan tidak efektif, c) perilaku guru yang efisien dan efektif, d) perilaku yang perlu diperbaiki, e) perilaku yang diinginkan oleh siswa dan, f) perilaku yang seharusnya dikerjakan. Berdasarkan self-reflection inilah guru akan memperbaiki perilaku dalam proses belajar mengajar.

Paling tidak ada dua cara bagi guru untuk melakukan self-reflection, yakni: a) guru menampung pendapat siswa pada setiap akhir kuartal dan, b) guru malaksanakan action research. Cara yang pertama dilakukan lewat cara guru mengembangkan pertanyaan-pertanyaan yang mengungkap bagaimana perilaku selama mengajar, dan memberikan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk dijawab oleh siswa. Berdasarkan jawaban tersebut guru akan mendapatkan gambaran diri pada waktu melaksanakan proses belajar mengajar.

Action research, sebagai cara kedua, merupakan kegiatan meneliti sambil mengajar atau mengajar yang diteliti. Siapa yang mengajar dan siapa yang meneliti? Guru sendiri yang melakukan keduanya datam waktu yang sama.

PENUTUP

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan hampir semua orang sepakat bahwa dari tiga faktor penentu keberhasilan pendidikan yaitu : perangkat keras (hardware) yang meliputi: ruang belajar, peralatan praktek, laboratorium, perpustakaan, dll,; perangkat lunak (software) yang meliputi: kurikulum, program pengajaran, manajemen sekolah, sistem pembelajaran, dll, serta
perangkat pikir (brainware) yaitu : guru, kepala sekolah, anak didik, dan orang-orang yang terkait dalam proses tersebut; maka guru adalah faktor yang paling menentukan. Argumentasinya adalah, ruang belajar bisa sangat sederhana; peralatan, laboratorium dan perpustakaan bisa kurang memadai, tapi bila gurunya memiliki kualitas yang tinggi dalam mengajar maka guru tersebut akan dapat berinovasi untuk mencapai tujuan pengajarannya. Sebaliknya jika meskipun semuanya tersedia, jika gurunya tidak berkualitas maka semua peralatan tersebut tidak akan ada gunanya.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2001. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.

Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakrta: Balai Pustaka.

Negoro, ST. 2005. Ensiklopedia Matematika. Jakarta: Ghalia Indah.

Poerwadarminto, W. J. S. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Riduwan. 2003. Dasar Statistika. Bandung: Alfabeta

Sudjana. 2002. Metode Statistika. Bandung: Tarsito.

Sumber Asli:

Arif Nugroho, Muhammad. 2008. Penguasaan Kompetensi Dasar Kelipatan Persekutuan Terkecil Dan Faktor Persektuan Terbesar Siswa Kelas IV SD Negeri Se-Gugus Sikarin Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo Tahun Pelajaran 2007/ 2008. Purworejo. Universitas Muhammadiyah Purworejo.

09 Juli 2010

Indahnya Cinta Bersama Allah Subhana Wa Ta'alaa

Tak ada yang sanggup membayangkan betapa indahnya cinta bersama Sang Pencipta cinta itu sendiri, yakni Allah swt. Tetapi sungguh tiada kan dapat terungkapkan dengan semua kata dan bahasa yang ada di bumi ini, andai seseorang sudah dapat merasakan manisnya cinta Illahi, karena nikmat-Nya tak akan bisa terhitung meski semua pohon dijadikan pena dan air samudera dijadikan tintanya, serta hamparan luasnya langit dijadikan kertasnya. Sungguh, takkan bisa tertuliskan dan tak bisa terungkapkan, namun hanya bisa dirasakan. Juga tak semua orang dapat merasakan cinta tersebut, andai mereka tiada menginginkannya sama sekali.

Ah…….barangkali kita dapat merasakannya andai kita dapat menyadari betapa Maha Pengasih dan Maha Penyayangnya Allah swt. kepada kita. Coba kita fikirkan segala kenikmatan yang Allah Swt. berikan kepada kita, fikirkan apa yang telah Allah Swt. berikan, dari mulai penciptaan diri kita hingga pengaturan segala amal serta kejadian yang bakal dialami dan pengaturan rezeki yang meski kita nikmati. Sungguh, betapa tiada berdayanya kita tanpa cinta-Nya, betapa hampa dan keringnya hati kita tanpa oase dari lautan kasih sayang-Nya. Cobalah kita renungkan barang sejenak saja, renungkan apa yang telah Allah Swt. berikan pada kita. Alangkah egoisnya andai kita tiada menganggap bahwa ini adalah bagian dari cinta Allah kepada kita.

Sebagai manusia, kita adalah makhluk yang istimewa dalam pandangan Allah swt. Kita adalah makhluk yang mulia dibandingkan seluruh makhluk yang Allah Swt. ciptakan di dunia ini. Akankah kita melewatkan begitu saja penghormatan dari Allah Swt. ini kepada kita?, akankah kita melupakan kemuliaan yang Allah Swt. berikan kepada kita ini? Sungguh ironi sekali……

Manusia tempatnya salah dan benar. Dikala kita berbuat salah, dengan sifat Ghafurnya Allah swt. sentiasa membukakan pintu maaf-Nya bagi kita, walau dosa kita sudah sebanyak buih di lautan sekalipun, kalau kita memohon ampunan-Nya Allah Maha Pengampun segala dosa hamba-Nya, kecuali syirik. Dikala kita berbuat kebajikan, maka Allah melipat gandakan pahala kebaikan itu bagi kita, bahkan hanya berniat ingin melakukan kebaikan saja, Allah telah mencatatnya sebagai kebaikan dengan lipat ganda pahala yang tak terkira. Sungguh, sampai disini apakah kita masih belum bisa merasakan kebesaran cinta Allah swt. pada kita?

Di Akhirat nanti, hanya ada dua tempat akhir, yakni surga dan neraka. Bagi hamba-hamba Allah Swt yang sentiasa mencintai dan di cintai-Nya, sudah pasti tempat akhirnya adalah surga dengan berjuta nikmat yang belum pernah terlihat mata, terdengar oleh telinga, dan terasa oleh seluruh panca indera. Sungguh nikmat yang begitu besar dan betapa bodohnya andai kita melewatkannya begitu saja. Sementara bagi hamba-hamba-Nya yang ingkar dan membangkang pada aturan-Nya, maka sudah pasti tempat akhirnya adalah neraka dengan berjuta penderitaan dan siksaan yang begitu dahsyat, belum pernah terlihat pandangan mata, belum terdengar oleh telinga dan belum pernah ada yang merasakan kepedihannya.

Namun bagi sebagian para penghuni neraka, Allah Swt masih memberikan cinta-Nya kepada mereka. Hal ini terbukti ketika Allah Swt. memerintahkan kepada malaikat Malik untuk mencari hamba-Nya yang di dalam hatinya teselip keimanan walau hanya sebesar zarah, untuk diangkat kemudian di masukan ke dalam surga. Sungguh wahai sahabat-sahabatku, apakah masih belum bisa merasakan cinta Allah sampai sini?

Sungguh, ada kenikmatan tertinggi yang Allah Swt. janjikan bagi hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa, yakni kenikmatan memandang wajah-Nya dan kenikmatan bias berjumpa dengan-Nya dalam naungan cinta dan keredhaan-Nya. Sungguh, apakah kita sama sekali masih belum merasakan nikmat yang begitu dahsyat yang Allah berikan pada kita? Barangkali ada yang salah pada diri kita kalau kita masih belum mampu merasakan cinta Allah sampai sini.

Sahabat-sahabatku, sudah saatnya kita merenungkan hal ini. Betapa egoisnya kita andai kita menikmati karunia Allah Swt. yang terlimpahkan kepada kita, sementara kita membangkang dan meninggalkan perintah-Nya. Makhluk macam apa kita ini kalau hal itu sampai terjadi. Sungguh, sebagai manusia, kita sudah di muliakan oleh Allah Swt. dibandingkan dengan makhluk ciptaan-Nya yang lain, apakah kita akan menghinakan diri kita atau melewatkan kemuliaan yang Allah Swt. berikan kepada kita dengan maksiat dan kehinaan yang Allah melarangnya karena bisa merugikan kita? Sungguh, dalam larangan Allah Swt. ini masih ada cinta-Nya juga, yakni apa yang Allah Swt. perintahkan kepada kita untuk dikerjakan, semata hal itu demi kebaikan kita dan memuliakan kita, serta apa yang Allah melarangnya untuk kita kerjakan, maka hal itu semata agar kita selamat dari marabahaya dan kehinaan yang akan timbul pada kita karena mengerjakannya.

Sudah saatnyalah kita kembali kepada Allah swt, kembali merenungkan dan menyadari kekeliruan kita selama ini. Wahai sahabat-sahabatku tercinta, 14 abad lebih yang lalu baginda Rasulullah SAW besabda bahwa kiamat itu sudah dekat, barangkali kita saat ini sudah ada di akhir zaman yang paling akhir. Tanda-tanda kiamat akan segera datang sudah jelas dapat terbaca andai kita bisa merenungkannya. Namun hingga saat ini, Allah Swt. masih melimpahkan cinta-Nya kepada kita. Kiamat tidak akan segera ditimpakan selama di muka bumi ini masih ada sebagian kecil orang yang masih beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Sungguh, apakah kita akan melewatkan begitu saja cinta Allah Swt yang melimpah ruah kepada kita?

Sekali lagi, sudah saatnya kita kembali kepada Allah Swt., sudah saatnya kita menyambut cinta dan kasih sayang-Nya dengan penuh rasa tulus dan ikhlas demi cinta kita kepada Allah Swt. Sangat ironi sekali andai kita tiada berusaha membalas cinta Allah Swt. kepada kita, walau secara nyata kita tiada kan mampu membalasnya. Akan tetapi kita masih ada kesempatan untuk bertaubat kepada-Nya, bertaubat dari kelalaian kita selama mengemban amanah berupa hayat. Marilah wahai sahabat-sahabatku tercinta, saat ini kita masih bisa bernafas dengan lega, masih bisa berfikir dengan jernih, mari kita sama-sama kembali kepada-Nya dengan sentiasa berusaha taat kepada perintah-Nya dan berusaha menjauhi larangan-Nya. Mati kita sambut cinta dan kasih sayang-Nya dengan menjadi bagian dari suatu kaum yang mencintai dan di cintai Allah swt. Ingatlah wahai sahabat, cinta Allah itu sangatlah dekat, lebih dekat dari urat nadi kita, syukurilah….

“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Al-maidah:54)

“Tidakkah kita menginginkan menjadi bagian dari kaum ini yang dicintai dan mencintai Allah Swt? Maha Suci Allah swt. Yang Cinta-Nya selalu mendahului Kemarahan-Nya”

NIKAH DAN PERMASALAHANNYA

1. DEFINISI NIKAH

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

2. DASAR HUKUM NIKAH

Dasar hukum pernikahan terdapat dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 32 :

…..

"Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang perempuan . . . ."

3. TUJUAN NIKAH

Adapun tujuan nikah terdapat dalam Al-Quran surat A-Ruum ayat 21 :

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.

Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Rum (30) ayat 21 di atas. Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dala ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam , yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.

Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawadah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para mufasir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan al-mawadah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak mereka

4. HUKUM NIKAH

Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.

a. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan

b. Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.

c. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikah tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.

d. Wajib, yaitu bagi orang yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dalam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.

e. Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mempunyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.

5. HIKMAH NIKAH

a. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)

“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)

c. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

d. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.

e. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’d:38)

f. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

g. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.

h. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.

i. Memperpanjang usia. Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1958 menunjukkan bahwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang umurnya dari pada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.

6. RUKUN NIKAH

Untuk sahnya sebuah pernikahan, ada empat rukun yang harus dipenuhi :

a. Wali, yaitu ayah, istri atau wali yang mengurus wasiat kerabat yang paling dekat dari golongan ahli waris ashabah, atau yang dianggap paling mampu diantara keluarganya. Bila itu semua tidak ada maka perwalian tersebut bisa diwakilkan kepada hakim setempat. Dalam hal ini diutamakan seorang wali yang mukmin dan sholih.

b. Saksi, minimal berjumlah dua orang laki-laki. Keduanya harus hadir pada saat akad nikah dilaksanakan. Syarat saksi tersebut adalah laki-laki mukmin yang adil dan dapat diterima kesaksiannya.

c. Sighat aqad, yaitu ucapan-ucapan calon suami kepada wali.

d. Adanya mahar, yaitu sesuatu yang diberikan kepada calon istri untuk menghalalkan bergaulan dengannya. Dan mahar ini wajib hukumnya.

7. SIAPA SAJAKAH YANG HARAM UNTUK DINIKAHI

Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu

a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya

b) anak, cucu dan seterusnya ke bawah

c) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu saja

d) saudara dari bapak

e) saudara dari ibu

f) anak dari saudara laki-laki dan seterusnya

g) anak dari saudara perempuan dan seterusnya

Dua orang dari sebab menyusu, yaitu

a) ibu yang menyusui

b) saudara sepersusuan

Lima orang dari sebab perkawinan, yaitu

a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)

b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)

c) istri/suami dari anak (menantu)

d) orang tua tiri

e) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu.


PERMASALAHAN DALAM NIKAH

1. PROBLEM SEPUTAR PERNIKAHAN

Problema di seputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga berada di sekitar:

a. Kesulitan memilih jodoh/kesulitan mengambil keputusan siapa calon suami/isteri;

b. Ekonomi keluarga yang kurang tercukupi;

c. Perbedaan watak, temperamen dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami isteri;

d. Ketidak puasan dalam hubungan seksual;

e. Kejenuhan rutinitas;

f. Hubungan antar keluarga besar yang kurang baik;

g. Ada orang ketiga, atau yang sekarang popular dengan istilah WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain) selingkuh;

h. Masalah Harta dan warisan;

i. Menurunnya perhatian dari kedua belah pihak suami isteri;

j. Dominasi dan interfensi orang tua/ mertua;

k. Kesalah pahaman antara kedua belah pihak;

l. Poligami;

m. Perceraian.

Cara Mengatasi Masalah Pernikahan Melalui Konseling

Dari berbagai problem kerumah tangaan seperti tersebut diatas, maka konseling perkawinan menjadi relevan, yakni membantu agar client dapat menjalani kehidupan rumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling perkawinan pada prinsipnya berisi dorongan untuk mengingat atau menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam. Konseling diberikan agar suami/istri menyadari kembali posisi masing-masing dalam keluarga dan mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya.

Jika memperhatikan kasus perkasus maka konseling perkawinan diberikan dengan tujuan:

a. Membantu pasangan perkawinan itu mecegah terjadinya/meletusnya problema yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka.

b. Pada pasangan yang sedang dilanda kemelut rumah tangga, konseling diberikan dengan maksud agar mereka bisa mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapi.

c. Pada pasangan yang berada dalam tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar mereka dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.

2. NIKAH SIRI

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

DAMPAK POSITIF :

1. Meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.

2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

DAMPAK NEGATIF :

1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar

2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.

3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.

4. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.

Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negativf di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :

1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung. Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”

3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun istri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.

3. NIKAH MUT’AH (NIKAH KONTRAK)

Nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan:

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.


KRITERIA ISTRI SHOLIHAH / IDEAL

1. Cantik

Soal kecantikan, wajar lelaki normal ingin mendapatkan isteri cantik. Tetapi bukan hanya cantik lahir, batinnya juga harus cantik. Yang menjadi pertanyaan, standar apakah yang akan digunakan untuk menilai seorang perempuan cantik. Standar dunia atau standar surga? Standar dunia menekankan kecantikan maya. Mengandalkan kosmetik. Kecantikan abadi, keindahan hingga akhir hayat dan di akhirat kelak, itulah yang seharusnya dicari. Terserah cantik atau tidak kata dunia, yang penting isteri bisa selalu menarik di mata, di hati. Menjadi telaga sejuk, pohon teduh di terik siang. Standar cantik ini sifatnya personal. Orang lain memandang biasa, tapi luar biasa menurut sang suami.

2. Cerdas

Ia memiliki wawasan yang luas, sehingga bisa diajak bertukar pikiran oleh suami. Di samping itu, jika diajak berbicara itu bisa nyambung. Istri yang cerdas juga bisa mengatur ekonomi rumah tangga, sehingga pengeluaran bisa diatur lebih bijaksana. Kecerdasan secara hereditas tentunya akan menurun kepada anak-anak mereka, karena menurut hasil penelitian, 80 % kecerdasan anak diturunkan dari pihak ibu.

3. Selalu Menjaga Kebersihan

Kebersihan lebih kekal daripada kecantikan. Karena istri yang tidak lagi memperhatikan kebersihan jelas akan membuat suami bosan dan tidak betah di rumah, bahkan tak menutup kemungkinan suami akan lari mencari tempat lain yang bersih, apik dan asri.

4. Matang

Matang baik secara emosional maupun sosial. Ia seharusnya telah mampu berlepas dari ketergantungan kepada orang yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya (orang tua). Ia juga mampu untuk hidup bermasyarakat, mampu bersikap luwes dengan orang lain.

5. Mandiri

Mandiri baik dalam sikap dan prinsip. Ia tidak mudah berkeluh kesah dengan saat ditimpa ujian dalm rumah tangga. Ia juga tidak akan plin plan dalam menentukan keputusan. Dalam hal finansial, mandiri juga penting karena tidak bisa dipungkiri bahwa hidup itu juga butuh biaya apalagi setelah adanya kehadiran anak yang membutuhkan biaya pendidikan dan lain-lain.

6. Sabar dan Menerima Apa Adanya

Tidak menuntut banyak suaminya untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan sang suami. Untuk itu dituntut kepandaian istri untuk mengatur kebutuhan rumah tangga, sehingga apa yang diberikan suami terasa cukup. Para istri rasanya wajib menyimak perkataan luhur ketika mengantar suami yang hendak pergi mencari nafkah ; “Janganlah mencari harta yang haram. Sungguh kami sabar menderita kelaparan, tetapi kami tidak ingin hidup dalam neraka.”

7. Pandai Menjaga Perasaan Suami

Berakhlak baik, selalu tampil baik dalam setiap kesempatan. Bertutur kata yang dapat menyenangkan hati suami, tidak pernah menampakkan kesedihan dan kepahitan hidup, semua dihadapi dengan tutur halus dan senyum manis menawan. Dia harus menunjukkan perilaku yang lemah lembut, penuh cinta dan hormat kepada suami.

8. Pandai Menjaga Perkataan

Seorang istri harus selalu menjaga perasaan suaminya, selalu merasa senasib sepenanggungan. Menjaga lidah atau memilih ucapan yang tidak menyakitkan pada siapa pun yang mendengarnya.

9. Pandai Bersyukur

Dengan selalu berterima kasih atas apa yang telah dilakukan suaminya , akan menumbuhkan rasa cinta dan dorongan bagi suami untuk berbuat lebih baik lagi bagi keluarganya. “Wanita yang paling baik adalah wanita yang jika diberi berterima kasih, tetapi jika tidak diberi dia bersabar”.

10. Menjadi Pendidik Anak

Dengan tidak menyerahkan kepada orang lain, tugas mulia ini merupakan bagian dari misi wanita dalam membangun masyarakat. “Wanita (istri) adalah pemimpin yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

11. Pintar Memasak

Mempunyai istri yang pintar memasak adalah anugerah terindah untuk setiap pria. Karena dengan adanya istri yang pintar memasak, maka suami akan betah di rumah, sehingga tidak akan membeli makanan di luar. Hal ini akan menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menghemat pengeluaran.


KARAKTERISTIK WANITA SHOLIHAH

1. Tekun beribadah kepada Allah dan selalu membersihkan dirinya dari setiap dosa dan kekurangan, dengan banyak memohon ampunan kepada Allah dan berdoa kepada-Nya.

2. Menghiasi diri dengan sikap malu dan tawadhu’, jujur dan benar, tidak berkata dusta atau bersumpah palsu, memenuhi janji dan nazarnya, tidak suka mengghibah dan mencela kekurangan orang lain.

3. Bersikap anggun namun tetap berwibawa, tidak jorok dan kotor serta selalu menjaga kebersihan lahir dan batin.

4. Tidak berkhalwat dengan selain mahramnya, ikhtilath dengan lawan jenis dan menghadiri segala perkumpulan yang di dalamnya terdapat kemaksiatan terhadap Allah dan rasul-Nya.

5. Sangat mencintai terhadap sesama, terutama kepada kerabat-kerabatnya, tidak angkuh kepada mereka dan selalu memberikan perhatian dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.


DAFTAR PUSTAKA

Majalah Qiblati Edisi 05 tahun II/ 1428H

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1820984-masalah-perkawinan/

http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com/msg00971.html

http://irmadevita.com/2009/akibat-hukum-dari-nikah-siri

http://hbis.wordpress.com/2007/11/28/munakahatmasalah-pernikahan/

http://konsultasi.wordpress.com/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/

http://www.mui.or.id/konten/kawin-kontrak

http://tehaha.wordpress.com/2008/05/08/tentang-istri-ideal/

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100114085936AA6GxQc

sumber: makalah aik8 dari sahabat saya ajik